Pendaftaran Calon Anggota Pantarlih Pemilu 2024, Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi

- 30 Januari 2023, 10:55 WIB
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko /Andreas Fitri Atmoko/ANTARA//ANTARA/Andreas Fitri Atmoko/

ZONABANTEN.com - Pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu sudah di depan mata. Rencananya pemilu akan diadakan tahun depan yaitu 2024.

Sejumlah pihak ikut terlibat dalam acara pemilu ini, salah satunya pantarlih. Petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.

Baca Juga: Park Bo Gum Aktor Gabung ke BLACKLABEL, Akankah Mengeluarkan Album?

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Permata dan Cari Tahu Seperti Apa Pria Idealmu

Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota.

Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat. Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

Masa Kerja Pantarlih 3 Februari-12 Maret 2023. Masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa. Untuk gaji Pantarlih adalah Rp1 juta/Bulan.

Pantarlih akan bertugas untuk membantu pihak KPU Kabupaten atau Kota, PPK, dan PPS dalam menyusun daftar pemilih dan memutakhirkan data pemilih. Pantarlih juga bertugas untuk memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

Ada sejumlah syarat yang harus penuhi untuk bisa mendaftar sebagai anggota Pantarlih, Selain itu sejumlah dokumen penting juga harus diserahkan kepada PPS di lingkungan tempat tinggal pendaftar.

Dikutip pada Senin 30 Januari 2023 dari ZONABANTEN.com dari PRMN serta laman resmi desa Sembirkadipaten, kabupaten Kebumen dan laman resmi desa Putatgede, Kendal, berikut ini syarat dan dokumen yang harus penuhi:

- Warga Negara Indonesia (WNI), dan berusia paling rendah 17 tahun.

- Tidak sedang menjadi anggota Partai Politik (Parpol) yang harus dinyatakan dengan surat pernyataan sah. Paling singkat lima tahun tidak jadi anggota parpol yang juga dibuktikan dengan surat keterangan dari parpol.

- Pantarlih harus berdomisili di wilayah kerja.

- Sehat jasmani dan rohani. Serta berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Sudah Dibuka Tahun Ini? Plafon Hingga Rp500 Juta, Cek Syarat Pinjaman dan Cara Pengajuan Berikut

Baca Juga: Gak Perlu Modal Besar, 2 Kreasi Camilan dari Kulit Pangsit Ini Bisa Jadi Ide Jualan!

Lalu, berikut ini dokumen yang harus dilengkapi:

- Surat pendaftaran

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ijazah terakhir

- Surat pernyataan satu dokumen

- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan puskesmas, rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain. Dan harus mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol.

- Daftar riwayat hidup dan pas foto berwarna ukuran 4x6.

- Surat keterangan partai politik bagi calon yang sudah tidak menjadi anggota parpol minimal 5 tahun.

- Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Demikian persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk daftar sebagai anggota Pantarlih Pemilu 2024.***

Editor: Muhammad Rizky Erlangga

Sumber: PRMN Laman resmi Desa Sembirkadipaten, Kebumen Laman resmi Desa Putatgede, Kendal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x