Pendaftaran Calon Anggota Pantarlih Pemilu 2024, Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi

- 30 Januari 2023, 10:55 WIB
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko /Andreas Fitri Atmoko/ANTARA//ANTARA/Andreas Fitri Atmoko/

Dikutip pada Senin 30 Januari 2023 dari ZONABANTEN.com dari PRMN serta laman resmi desa Sembirkadipaten, kabupaten Kebumen dan laman resmi desa Putatgede, Kendal, berikut ini syarat dan dokumen yang harus penuhi:

- Warga Negara Indonesia (WNI), dan berusia paling rendah 17 tahun.

- Tidak sedang menjadi anggota Partai Politik (Parpol) yang harus dinyatakan dengan surat pernyataan sah. Paling singkat lima tahun tidak jadi anggota parpol yang juga dibuktikan dengan surat keterangan dari parpol.

- Pantarlih harus berdomisili di wilayah kerja.

- Sehat jasmani dan rohani. Serta berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Sudah Dibuka Tahun Ini? Plafon Hingga Rp500 Juta, Cek Syarat Pinjaman dan Cara Pengajuan Berikut

Baca Juga: Gak Perlu Modal Besar, 2 Kreasi Camilan dari Kulit Pangsit Ini Bisa Jadi Ide Jualan!

Lalu, berikut ini dokumen yang harus dilengkapi:

- Surat pendaftaran

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ijazah terakhir

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Erlangga

Sumber: PRMN Laman resmi Desa Sembirkadipaten, Kebumen Laman resmi Desa Putatgede, Kendal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x