Polri Buka SIPSS Cuma 5 Hari! Berikut Syarat Pendaftarannya, Siapkan Berkasmu

- 25 Januari 2023, 13:37 WIB
Pendaftaran SIPSS 2023/
Pendaftaran SIPSS 2023/ /@perwira_sumbersarjana di Instagram//Tangkap layar instagram.com/perwira_sumbersarjana/

k. bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;

l. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;

m. mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2023;

n. mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:

1) tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:

  1. Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  2. Pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;
  3. Tes Psikologi I dengan penilaian kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
  4. Tes Kompetensi Keahlian (aspek pengetahuan) dengan penilaian kuantitatif;
  5. Sidang menuju Rikkes II;
  6. Pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;
  7. Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif, serta antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  8. Penelusuran Mental Kepribadian (PMK)/wawancara dan penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  9. Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  10. Sidang penentuan kelulusan akhir.

2) tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:

  1. Pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  2. Pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;
  3. Tes Kompetensi Keahlian (praktek sesuai profesi/prodi) dengan penilaian kuantitatif;
  4. Tes Psikologi II/wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  5. Penelusuran Mental Kepribadian (PMK)/wawancara dan penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);

Sidang penentuan kelulusan akhir.

A. penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menetapkan hasil akhir Tes Psikologi bagi calon anggota Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS), nilai akhir minimal 61;

B. penilaian Tes Kesamaptaan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian Dan Pembobotan Dalam Ujian Kemampuan Jasmani Dan Pemeriksaan Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif jasmani adalah minimal 41;

C. sistem perangkingan berdasarkan program studi dan secara teknis akan diinformasikan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: penerimaan.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x