Polri Buka SIPSS Cuma 5 Hari! Berikut Syarat Pendaftarannya, Siapkan Berkasmu

- 25 Januari 2023, 13:37 WIB
Pendaftaran SIPSS 2023/
Pendaftaran SIPSS 2023/ /@perwira_sumbersarjana di Instagram//Tangkap layar instagram.com/perwira_sumbersarjana/

1) Dokter Spesialis:

  1. Spesialis Anastesi;
  2. Spesialis Anak;
  3. Spesialis Kandungan;
  4. Spesialis Bedah;
  5. Spesialis Patologi Klinik;
  6. Spesialis Penyakit Dalam;
  7. Spesialis Forensik.

2) S-2:

  1. S-2 Keperawatan;
  2. S-2 Teknik Elektro (Data Enginering);
  3. S-2 Psikologi (Profesi);

3) S-1:

  1. S-1 Kedokteran Umum (Profesi);
  2. S-1 Kedokteran Gigi (Profesi);
  3. S-1 Farmasi (profesi Apoteker);
  4. S-1 Keperawatan (Profesi);
  5. S-1 Biologi (Murni);
  6. S-1 Fisika (Murni);
  7. S-1 Kimia (Murni);
  8. S-1 Teknik Informatika (Programming);
  9. S-1 Teknik Informatika (Jaringan);
  10. S-1 Sistem Informasi (Programming);
  11. S-1 Sistem Informasi (Jaringan);
  12. S-1 Teknik Metalurgi;
  13. S-1 Teknik Industri;
  14. S-1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik);
  15. S-1 Ilmu Komunikasi (Public Relation);
  16. S-1 Psikologi;
  17. S-1 Arsitektur;
  18. S-1 Hubungan Internasional;
  19. S-1 Sastra Perancis;
  20. S-1 Pendidikan Bahasa Perancis;
  21. S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia;
  22. S-1 Pendidikan Bahasa Arab;
  23. S-1 Pendidikan Bahasa Korea;
  24. S-1 Pendidikan Bahasa Jepang;
  25. S-1 Akuntansi;
  26. S-1 Statistika;
  27. S-1 Ilmu Administrasi Negara;

4) D-IV:

  1. Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia).

Baca Juga: 25 Januari Memperingati Hari Gizi Nasional, Sejarahnya Dimulai dengan Berdirinya Sekolah Juru Penerang Makanan

c. Khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib telah memiliki Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.

d. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3.0), akreditasi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 2,75 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2);

e. bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud;

f. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023:

1) maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk Dokter Spesialis;

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: penerimaan.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x