Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Kuat Maruf

- 16 Januari 2023, 15:18 WIB
Kuat Maruf saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengdilan Negeri Jakarta Selatan./Instagram @antaranewscom
Kuat Maruf saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengdilan Negeri Jakarta Selatan./Instagram @antaranewscom /

ZONABANTEN.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023, melalui Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kuat Maruf dituntut hukuman pidana penjara delapan tahun

JPU Rudy Irmawan membacakan tuntutan ini di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta.

JPU menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: 16 Januari Ada Hari Makanan Pedas Internasional, Begini Sejarah dan Manfaat Makanan Pedas bagi Tubuh 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama delapan tahun," sebut Rudy Irmawan dalam pembacaan tuntutannya, sebagaimana dikutip dari antaranews.com.

Pidana penjara selama delapan tahun diambil dengan sejumlah pertimbangan. Baik yang memberatkan maupun meringankan.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan Kuat Maruf adalah perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Jaksa juga menilai Kuat Ma’ruf bersikap berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambah JPU.

Baca Juga: One Piece: Apa Itu Haki? Mengapa Dibutuhkan Untuk Bertahan di Grand Line? Simak Penjelasannya di Sini 

Sementara itu, hal meringankan dalam tuntutan Kuat Maruf, menurut JPU, ialah terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.

"Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, Penuntut Umum dalam perkara ini, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata Rudy.

Selanjutnya, dia meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.

Kuat Maruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Mengenal Sosok Ibu Kasur, Pencipta Lagu dan Pembawa Acara Anak-anak Legendaris 

Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah