- Membawa fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Membawa fotocopy SIM lama dan SIM asli.
- Membawa bukti cek kesehatan.
- Membawa bukti tes psikologi.
Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 5 Januari 2023
Pelayanan SIM Keliling di Tangerang Selatan ini dapat dilaksanakan jika permohonan perpanjangan SIM A dan C dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis sebelum dilakukan permohonan, maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan adalah sebesar Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Biaya perpanjangan ini sudah sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Demikianlah jadwal pelaksanaan pelayanan SIM Keliling di Tangerang Selatan hari ini, Kamis 5 Januari 2023.
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.***