Mixue Belum Bersertifikat Halal? Simak Pernyataan dari Kemenag!

- 3 Januari 2023, 08:16 WIB
ilustrasi gerai Mixue
ilustrasi gerai Mixue /Portal Purwokerto/ Galih Prabashinta/

 Baca Juga: 7 Tradisi Unik saat Imlek dan Maknanya di Berbagai Negara di Dunia

Aqil berharap untuk para pelaku usaha dapat memanfaatkan program tersebut. Ia mengingatkan khususnya bagi pelaku usaha bahwa penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang.

"Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan harus bersertifikat halal atau akan terkena sanksi," tuturnya.***

 

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah