Mixue Belum Bersertifikat Halal? Simak Pernyataan dari Kemenag!

- 3 Januari 2023, 08:16 WIB
ilustrasi gerai Mixue
ilustrasi gerai Mixue /Portal Purwokerto/ Galih Prabashinta/

Lalu bagaimana pernyataan dari Kementerian Agama (Kemenag)?

"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham dalam keterangan tertulis, Senin 02 Desember 2023 silam.

 Baca Juga: Arab Saudi Rayakan 32 Wanita jadi Masinis Kereta

Pernyataan tersebut disampaikan Kemenag untuk menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang nekat memasang logo Halal Indonesia. Menurutnya, label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang telah bersertifikat halal.

Aqil juga menjelaskan bahwa gerai produk es krim dan teh Mixue belum bersertifikat halal sehingga tidak boleh memasang logo Halal Indonesia sampai proses sertifikasi selesai dilakukan. Dalam pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa Mixue masih dalam proses pengurusan sertifikasi halal.

Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (Sihalal) yang disampaikan Kemenag, Mixue telah mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022 dan hingga saat ini masih dalam proses untuk mendapatkan sertifikat halal.

"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," ucapnya.

Setelah dilakukan proses audit oleh LPH maka selanjutnya berkas akan diteruskan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.

"Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI. Sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," jelasnya.

Sementara itu, mulai Senin, 2 Januari 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi satu juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui mekanisme self declare.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah