Mixue Belum Bersertifikat Halal? Simak Pernyataan dari Kemenag!

- 3 Januari 2023, 08:16 WIB
ilustrasi gerai Mixue
ilustrasi gerai Mixue /Portal Purwokerto/ Galih Prabashinta/

ZONABANTEN.com – Mixue adalah gerai ice cream & tea yang belakangan ini mendadak viral lantaran setiap gerai Mixue selalu ramai pengunjung yang menurut pendapat mereka produk tersebut memiliki rasa yang enak dengan harga terjangkau.

Akan tetapi tak sedikit konsumen khususnya kaum Muslim yang ragu untuk mencicipi jajanan asa Zhengzhou-Henan, Tiongkok tersebut karena ketidakjelasan status kehalalannya.

Ditambah lagi beredar informasi yang simpang siur di media sosial yang beropini bahwa Mixue menggunakan komposisi yang haram.

Dikutip dari Instagram @mixueindonesia yang memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut dengan menuliskan :

“Apakah Mixue sudah bersertifikasi Halal dan lulus BPOM?

Baca Juga: Ronaldo 'bersemangat' untuk memulai bab baru yang 'inspiratif' di Al Nassr Arab Saudi

Sehubungan dengan cukup banyaknya pertanyaan mengenai ini, maka izinkan kami Mixue Indonesia untuk menjelaskan pertanyaan yang ada dengan informasi sebenar-benarnya yang kami miliki. Kami sangat mengapresiasi jika customer Mixue dapat membaca setiap poin yang kami sampaikan dengan baik.

Kami juga sangat mengapresiasi individu maupun organisasi yang turut mendukung Mixue dalam menyebarkan informasi yang benar dan dalam pengurusan sertifikasi halal.

Demikian yang dapat kami sampaikan, mohon menunggu kabar baik dari kami. Terima kasih.” Tulisnya.

Lalu bagaimana pernyataan dari Kementerian Agama (Kemenag)?

"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham dalam keterangan tertulis, Senin 02 Desember 2023 silam.

 Baca Juga: Arab Saudi Rayakan 32 Wanita jadi Masinis Kereta

Pernyataan tersebut disampaikan Kemenag untuk menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang nekat memasang logo Halal Indonesia. Menurutnya, label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang telah bersertifikat halal.

Aqil juga menjelaskan bahwa gerai produk es krim dan teh Mixue belum bersertifikat halal sehingga tidak boleh memasang logo Halal Indonesia sampai proses sertifikasi selesai dilakukan. Dalam pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa Mixue masih dalam proses pengurusan sertifikasi halal.

Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (Sihalal) yang disampaikan Kemenag, Mixue telah mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022 dan hingga saat ini masih dalam proses untuk mendapatkan sertifikat halal.

"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," ucapnya.

Setelah dilakukan proses audit oleh LPH maka selanjutnya berkas akan diteruskan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.

"Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI. Sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," jelasnya.

Sementara itu, mulai Senin, 2 Januari 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi satu juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui mekanisme self declare.

 Baca Juga: 7 Tradisi Unik saat Imlek dan Maknanya di Berbagai Negara di Dunia

Aqil berharap untuk para pelaku usaha dapat memanfaatkan program tersebut. Ia mengingatkan khususnya bagi pelaku usaha bahwa penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang.

"Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan harus bersertifikat halal atau akan terkena sanksi," tuturnya.***

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah