Selain itu, Nurudin juga mengingatkan bahwa pelamar hanya diperbolehkan menerima satu pilihan formasi.
“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” ucap Nurudin dikutip dari laman Kemenag.
Baca Juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Telah Dibuka! Cek Persyaratan dan Tata Cara Pendaftarannya Disini!
Nurudin menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan seleksi calon PPPK Kemenag tidak dipungut biaya apapun.
Selain itu, Nurudin menandaskan bahwa kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar, serta keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
“Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” tutur Nurudin.
Tahapan Seleksi
Seleksi calon PPPK Kemenag tahun anggaran 2022 dibagi menjadi dua tahap, yakni:
1. Seleksi administrasi