Kemenag Buka 49.549 Formasi PPPK Tahun Anggaran 2022, Cek Jadwal, Cara Daftar, dan Tahap Seleksi Berikut

- 23 Desember 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi Seleksi PPPK Kemenag
Ilustrasi Seleksi PPPK Kemenag /Twitter @BKNgoid

Selain itu, Nurudin juga mengingatkan bahwa pelamar hanya diperbolehkan menerima satu pilihan formasi.

“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” ucap Nurudin dikutip dari laman Kemenag.

Baca Juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Telah Dibuka! Cek Persyaratan dan Tata Cara Pendaftarannya Disini!

Nurudin menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan seleksi calon PPPK Kemenag tidak dipungut biaya apapun.

Selain itu, Nurudin menandaskan bahwa kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar, serta keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

“Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” tutur Nurudin.

Baca Juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbud Ristek Sudah Dibuka! Cek Cara Daftar dan Proses Seleksinya Disini

Tahapan Seleksi

Seleksi calon PPPK Kemenag tahun anggaran 2022 dibagi menjadi dua tahap, yakni:

1. Seleksi administrasi

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x