ZONABANTEN.com – Simak tata cara pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kemendikbud Ristek.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Rabu, 21 Desember 2022.
Untuk Tahun Anggaran 2022, Kemendikbud Ristek membuka seleksi PPPK tenaga teknis dengan formasi 7.561 orang.
Adapun tata cara pendaftaran dan proses seleksi PPPK Kemendikbud Ristek adalah sebagai berikut.
Tata Cara Pendaftaran Pelamar PPPK Tenaga Teknis Kemendikbud Ristek
Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen PPPK Kemdikbudristek.
Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Pelamar melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Pelamar wajib mengunggah hasil scan dokumen persyaratan asli meliputi: