ZONABANTEN.com – Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kebutuhan Tenaga Teknis 2022 oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi dibuka sejak Rabu, 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 mendatang.
Kemendikbud Ristek membuka formasi sebanyak 7.561 orang untuk Tahun Anggaran 2022 ini dan seleksi akan dilakukan oleh masing-masing instansi.
Simak Persyaratan dan Tata Cara Pendaftarannya dibawah ini:
Persyaratan Pelamar PPPK
- Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
- Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintaham di bidang pendidikan tinggi.
- Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagaimana ketentuan berikut:
- a)Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama minimal 2,80 skala 4,00.
- b)Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen minimal 3,00 skala 4,00
Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi pelamar.
Baca Juga: Benarkah Serial Manga One Piece Akan Segera Berakhir? Eiichiro Oda Pastikan Hal Ini
Tata Cara Pendaftaran:
- Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen PPPK Kemdikbudristek.
- Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id
- Pelamar melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Pelamar wajib mengunggah hasil scan dokumen persyaratan asli meliputi:
- Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi meterai tempel/emeterai (meterai elektronik) Rp10.000,00 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri);
(Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id)
- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- surat pernyataan diri 10 poin yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi meterai tempel/e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri);
(Format surat pernyataan diri 10 poin dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id)