Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Telah Dibuka! Cek Persyaratan dan Tata Cara Pendaftarannya Disini!

- 22 Desember 2022, 15:32 WIB
Illustrasi Seleksi PPPK Kemendikbud Ristek
Illustrasi Seleksi PPPK Kemendikbud Ristek /sscasn.bkn.go.id

ZONABANTEN.com – Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kebutuhan Tenaga Teknis 2022 oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi dibuka sejak Rabu, 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 mendatang.

Kemendikbud Ristek membuka formasi sebanyak 7.561 orang untuk Tahun Anggaran 2022 ini dan seleksi akan dilakukan oleh masing-masing instansi.

Simak Persyaratan dan Tata Cara Pendaftarannya dibawah ini:

Baca Juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbud Ristek Sudah Dibuka! Cek Cara Daftar dan Proses Seleksinya Disini

Persyaratan Pelamar PPPK

  1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
  2. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintaham di bidang pendidikan tinggi.
  3. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagaimana ketentuan berikut:
  4. a)Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama minimal 2,80 skala 4,00.
  5. b)Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen minimal 3,00 skala 4,00

Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi pelamar.

Baca Juga: Benarkah Serial Manga One Piece Akan Segera Berakhir? Eiichiro Oda Pastikan Hal Ini

Tata Cara Pendaftaran:

  1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen PPPK Kemdikbudristek.
  2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id
  3. Pelamar melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
  4. Pelamar wajib mengunggah hasil scan dokumen persyaratan asli meliputi:
  5. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi meterai tempel/emeterai (meterai elektronik) Rp10.000,00 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri);

(Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id)

  1. KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
  2. surat pernyataan diri 10 poin yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi meterai tempel/e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri);

(Format surat pernyataan diri 10 poin dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id)

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x