Buronan Malah Dibekali Surat Jalan, Brigjen Prasetyo Utomo Jadi Tahanan Provost

- 15 Juli 2020, 22:05 WIB
KAPOLRI Idham Azis.*
KAPOLRI Idham Azis.* /Instagram Div Humas Polri/

Neta mengatakan berkat surat jalan itu, Djoko bisa bepergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat, lalu tidak diketahui keberadaannya.

Baca Juga: AS Sebut Tiongkok Intimidasi Negara Lain Lewat Perusahaan Minyak

Menurut Neta, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020.

Surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Dalam surat jalan itu, Djoko disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.

Hingga berita ditulis Div Propam Polri masih memeriksa Prasetijo Utomo terkait surat jalan yang ditandatanganinya untuk buronan kasus korupsi cessie Bank Bali itu. ***(Gita Pratiwi/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x