"Mutasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan," kata Jenderal Idham sebagaimana dikutip dari Antara.
Dari hasil penyelidikan internal Polri, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
"Bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan Kepala Biro itu inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Kapolri Jenderal Idham Azis menurut dia, berkomitmen untuk memberikan sanksi kepada jajarannya yang melakukan kesalahan fatal.
"Ini menjadi bagian dari pembelajaran untuk personel Polri yang lain," kata Argo.
Artikel ini dimuat sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Dicopot Terkait Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Utomo Jadi Tahanan Provost Mabes Polri
Baca Juga: Kapolda Sumsel Ajak Parpol Ikut Amankan 7 Pilkada Serentak 2020
Ia juga mengesah kabar penahanan Prasetyo di Provost Mabes Polri selama dua pekan ke depan.
"Mulai malam ini Brigjen PU akan ditempatkan di tempat khusus di Provost Mabes Polri selama 14 hari," kata Irjen Argo.
Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan bahwa surat jalan yang selama ini dipakai oleh buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri.