Untuk biaya perpanjangan adalah sebesar Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Kemdikbudristek Anggarkan Rp80,22 Triliun untuk Akses Tunjangan Pendidikan
Biaya perpanjangan ini sudah sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Demikianlah jadwal pelaksanaan pelayanan SIM Keliling di Kota Tabanan Bali esok hari, Sabtu 3 Desember 2022.
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.***