Kabar Gembira Bagi PNS, Pemerintah Akan Membayarkan Gaji ke 13

- 7 Juli 2020, 21:50 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN // Dok. Pemerintah Kabupaten Sukabumi via MANTRASUKABUMI.com

Sebelumnya, Yustinus Prastowo sempat membuka harapan bahwa pencairan gaji ke-13 PNS akan dilaksanakan pada kuartal IV 2020. Menurut dia, pemberian stimulus tersebut dapat mendorong kenaikan angka konsumsi pasca masa krisis virus corona (Covid-19).

"Nanti harapannya kan ketika sudah agak turun Covid-19 ini, lalu justru bisa mendorong konsumsi kalau dikasih di kuartal IV," kata dia.

Yustinus mengatakan, pencairan gaji ke-13 sengaja tak dilakukan dalam waktu berdekatan dengan pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut dimaksudkan untuk mengontrol pemasukan bagi para abdi negara.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Air Mineral Kandungan Zat Besinya Tinggi sehingga Menghantar Listrik?

"Iya, supaya ini kan soal manajemen waktu. Biar tidak semua diajukan ke depan," jelas Yustinus.

Berdasarkan penjelasannya, kepastian pembayaran gaji ke-13 untuk PNS baru akan diputuskan pada Oktober 2020 melalui sebuah peraturan pemerintah (PP).

Dengan begitu, diperkirakan proses pencairannya bakal dilakukan di penghujung kuartal IV tahun ini, atau sekitar November-Desember 2020.

"Kemungkinannya antara November-Desember, nanti kita lihat. Toh ini (pandemi corona) kan sangat dinamis," ujar Yustinus.*** (Dicky Aditya)

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x