Namun, semua bantuan tersebut hanya bisa diterima oleh KPM yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Syarat untuk mendapatkan bantuan Bansos BPNT maupun dari program PKH adalah sebagai berikut :
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini dikhususkan untuk PKH.
Setelah memenuhi syarat tersebut, anda kemudian perlu daftar dengan aplikasi Cek Bansos.
Tujuannya apa? Agar anda bisa terdaftar sebagai KPM ke dalam DTKS, dan bisa menerima Bansos BPNT dan PKH.
Biaya yang dikenakan untuk mendaftar pun gratis alias tak dikenakan biaya apapun.
Baca Juga: WASPADA Penipuan Atas Nama BPJS Kesehatan Berupa Bantuan Tunai! Begini Cara Menghindarinya