PP Muhammadyah Keluarkan Edaran Tata Cara Penyembelihan Kurban

- 26 Juni 2020, 11:07 WIB
IQBAL Iswanto memberi makan sapi ternak miliknya.*
IQBAL Iswanto memberi makan sapi ternak miliknya.* //Egi Septiadi/PRMN

d. hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban (ṣāhibul-qurbān); dan

e. pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.Pertama, hewan kurban sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh saahibul qurban.

Baca Juga: Alhamdulillah, Dokter Reisa Sebut Baju Hazmat Indonesia Lolos Uji ISO 16604

 

Pimpinan Pusat Muhammadiyah berharap agar edaran ini dapat dilaksanakan dengan baik, dan  menjadi panduan untuk umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya. Termasuk institusi dan amal usaha di  lingkungan persyarikatan Muhammadiyah dari ranting sampai pusat. ***

 

 

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Muhammadiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x