d. hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban (ṣāhibul-qurbān); dan
e. pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.Pertama, hewan kurban sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh saahibul qurban.
Baca Juga: Alhamdulillah, Dokter Reisa Sebut Baju Hazmat Indonesia Lolos Uji ISO 16604
Pimpinan Pusat Muhammadiyah berharap agar edaran ini dapat dilaksanakan dengan baik, dan menjadi panduan untuk umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya. Termasuk institusi dan amal usaha di lingkungan persyarikatan Muhammadiyah dari ranting sampai pusat. ***