PP Muhammadyah Keluarkan Edaran Tata Cara Penyembelihan Kurban

- 26 Juni 2020, 11:07 WIB
IQBAL Iswanto memberi makan sapi ternak miliknya.*
IQBAL Iswanto memberi makan sapi ternak miliknya.* //Egi Septiadi/PRMN

ZONABANTEN.com  -Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada hari Rabu, 24 Juni 2020 lalu telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 06/EDR/I.0/E/2020 dengan tanggal 03 Zulkaidah 1441 H atau 24 Juni 2020 M  yang berisi  Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Idul Adha, Kurban dan Protokol Ibadah Kurban pada Masa Pandemi Covid-19.

 

Pandemi Covid-19 yang saat belum juga usai menimbulkan permasalahan sosial dan ekonomi di kalangan masyarakat. Momen Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 31 Juli 2020, dipandang sebagai momen penting untuk berbela rasa terhadap kaum duafa. Bagi umat muslim bisa melaksanakan kurban dan sedekah kepada orang duafa yang terdampak oleh pandemi covid-19.

Baca Juga: Kabar Terbaru Harga Sapi Kurban Idul Adha 2020 Di Jabodetabek, Mulai 14 juta

Surat edaran ditandatangani Ketua Umum, Prof Dr H Haedar Nashir MSi dan Sekretaris, Dr H Agung Danarto MAg.

Surat edaran resmi yang dikeluarkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini berdasarkan fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid  Pimpinan Pusat Muhammadiyah, serta  panduan protokol dari Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC).

Dalam keterangan persnya,  Muhammadiyah mengajak para shohibul kurban untuk memperhatikan nilai keutamaan pengalihan kurban menjadi dana dhuafa yang juga bernilai pahala.

“Muhammadiyah tidak melarang penyembelihan kurban sebagaimana biasanya. Hanya saja para shohibul kurban perlu memperhatikan nilai keutamaan pengalihan kurban menjadi dana dhuafa yang juga bernilai pahala” ungkap Dr H Agung Danarto MAg., dalam konferensi pers bertempat di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cikditiro no 23, Rabu 24 Juni 2020, seperti yang kami kutip dari laman resmi Muhamaddiyah.

 Baca Juga: Dinas Pertanian Banten Siapkan Sejumlah Langkah Untuk Tingkatkan Produksi Padi

Berikut protokol Ibadah Kurban menurut Muhammadiyah seperti yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut di poin C. 

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Muhammadiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x