PP Muhammadyah Keluarkan Edaran Tata Cara Penyembelihan Kurban

- 26 Juni 2020, 11:07 WIB
IQBAL Iswanto memberi makan sapi ternak miliknya.*
IQBAL Iswanto memberi makan sapi ternak miliknya.* //Egi Septiadi/PRMN

ZONABANTEN.com  -Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada hari Rabu, 24 Juni 2020 lalu telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 06/EDR/I.0/E/2020 dengan tanggal 03 Zulkaidah 1441 H atau 24 Juni 2020 M  yang berisi  Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Idul Adha, Kurban dan Protokol Ibadah Kurban pada Masa Pandemi Covid-19.

 

Pandemi Covid-19 yang saat belum juga usai menimbulkan permasalahan sosial dan ekonomi di kalangan masyarakat. Momen Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 31 Juli 2020, dipandang sebagai momen penting untuk berbela rasa terhadap kaum duafa. Bagi umat muslim bisa melaksanakan kurban dan sedekah kepada orang duafa yang terdampak oleh pandemi covid-19.

Baca Juga: Kabar Terbaru Harga Sapi Kurban Idul Adha 2020 Di Jabodetabek, Mulai 14 juta

Surat edaran ditandatangani Ketua Umum, Prof Dr H Haedar Nashir MSi dan Sekretaris, Dr H Agung Danarto MAg.

Surat edaran resmi yang dikeluarkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini berdasarkan fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid  Pimpinan Pusat Muhammadiyah, serta  panduan protokol dari Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC).

Dalam keterangan persnya,  Muhammadiyah mengajak para shohibul kurban untuk memperhatikan nilai keutamaan pengalihan kurban menjadi dana dhuafa yang juga bernilai pahala.

“Muhammadiyah tidak melarang penyembelihan kurban sebagaimana biasanya. Hanya saja para shohibul kurban perlu memperhatikan nilai keutamaan pengalihan kurban menjadi dana dhuafa yang juga bernilai pahala” ungkap Dr H Agung Danarto MAg., dalam konferensi pers bertempat di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cikditiro no 23, Rabu 24 Juni 2020, seperti yang kami kutip dari laman resmi Muhamaddiyah.

 Baca Juga: Dinas Pertanian Banten Siapkan Sejumlah Langkah Untuk Tingkatkan Produksi Padi

Berikut protokol Ibadah Kurban menurut Muhammadiyah seperti yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut di poin C. 

1.Hukum ibadah kurban adalah sunah muakadah bagi muslim yang telah memiliki kemampuan untuk berkurban dengan tata cara sesuai tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

2. Pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa, karena itu sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban.

3. Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya.

4. Membantu duafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan.

Baca Juga: Ingin Terus Berguna, Anang Hermansyah : Untuk Apa Aku Hidup Tapi Aku Nyusahin

5. Apabila ada yang berkurban maka dapat dilakukan alternatif berikut ini dengan urutan skala prioritas:

a. kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng);

b. penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis;

Baca Juga: Toyota Indonesia Serahkan Bantuan Ambulance kepada Ponpes An Nawawi Tanara, Banten

c. jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi (tidak terlalu banyak) untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa, dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama;

d. hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban (ṣāhibul-qurbān); dan

e. pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.Pertama, hewan kurban sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh saahibul qurban.

Baca Juga: Alhamdulillah, Dokter Reisa Sebut Baju Hazmat Indonesia Lolos Uji ISO 16604

 

Pimpinan Pusat Muhammadiyah berharap agar edaran ini dapat dilaksanakan dengan baik, dan  menjadi panduan untuk umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya. Termasuk institusi dan amal usaha di  lingkungan persyarikatan Muhammadiyah dari ranting sampai pusat. ***

 

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Muhammadiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x