“Istilah deradikalisasi juga sering digabungkan dengan pelepasan yang sangat kabur. Apakah itu berarti bahwa seorang individu melepaskan semua keyakinan dalam ideologi kelompok atau hanya komitmen terhadap kekerasan? Apakah mereka benar-benar meninggalkan jaringan itu dan apa arti reintegrasi ke dalam masyarakat arus utama dalam konteks itu?” katanya menambahkan.
Indonesia sendiri telah menjalankan program deradikalisasi sejak tahun 1990-an, sebagai tanggapan berdirinya kelompok-kelompok keras seperti Jamaah Islamiyah (JI).
Tahun 2010, dengan masuknya unit elit kontra terorisme (Densus 88) kedalam BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), membuat seluruh staf dan sumber daya semakin meningkat.***