Umar Patek Segera Bebas Bersyarat! Program Deradikalisasi Indonesia Justru Dipertanyakan

- 13 Oktober 2022, 14:41 WIB
Umar Patek, terpidana terorisme yang segera bebas bersyarat
Umar Patek, terpidana terorisme yang segera bebas bersyarat /BNPT/

 

ZONABANTEN.com - Memperingati 20 tahun peristiwa Bom Bali 1, Indonesia mengklaim bahwa beberapa orang yang telah dihukum kini telah meninggalkan kecenderungan garis keras.

Umar Patek, salah satu individu yang terlibat dalam peristiwa mematikan ini, kini akan segera menghirup kebebasannya melalui program bebas bersyarat.

Pria yang ikut terlibat dalam meracik bahan peledak itu, kini telah dinyatakan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat, terutama karena dirinya telah menyelesaikan program deradikalisasi.

 Baca Juga: Hari Telur Sedunia 14 Oktober, Perayaan untuk Sumber Protein yang Lezat dan Serbaguna Ini

Pembebasan bagi terpidana terorisme di Indonesia sebenarnya tak hanya terjadi sekali. Sebelumnya, bapak spiritual bagi kelompok teroris Jamaah Islamiyah, Abu Bakar Baasyir telah dibebaskan pada tahun 2021.

Abu Bakar Baasyir dihukum selama 15 tahun karena mendanai kelompok tersebut, tetapi hanya menjalani 11 tahun karena mendapatkan remisi standar untuk perilaku yang baik.

Pada 17 Agustus 2022, Abu Bakar Baasyir bahkan telah terlihat mengikuti upacara bendera sebagai peringatan kemerdekaan Indonesia.

Di Indonesia sendiri, salah satu syarat pembebasan bersyarat bagi terpidana terorisme adalah dengan lulus pada program deradikalisasi.

Halaman:

Editor: Christian Willy Kalumata

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x