Umar Patek Segera Bebas Bersyarat! Program Deradikalisasi Indonesia Justru Dipertanyakan

- 13 Oktober 2022, 14:41 WIB
Umar Patek, terpidana terorisme yang segera bebas bersyarat
Umar Patek, terpidana terorisme yang segera bebas bersyarat /BNPT/

 

ZONABANTEN.com - Memperingati 20 tahun peristiwa Bom Bali 1, Indonesia mengklaim bahwa beberapa orang yang telah dihukum kini telah meninggalkan kecenderungan garis keras.

Umar Patek, salah satu individu yang terlibat dalam peristiwa mematikan ini, kini akan segera menghirup kebebasannya melalui program bebas bersyarat.

Pria yang ikut terlibat dalam meracik bahan peledak itu, kini telah dinyatakan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat, terutama karena dirinya telah menyelesaikan program deradikalisasi.

 Baca Juga: Hari Telur Sedunia 14 Oktober, Perayaan untuk Sumber Protein yang Lezat dan Serbaguna Ini

Pembebasan bagi terpidana terorisme di Indonesia sebenarnya tak hanya terjadi sekali. Sebelumnya, bapak spiritual bagi kelompok teroris Jamaah Islamiyah, Abu Bakar Baasyir telah dibebaskan pada tahun 2021.

Abu Bakar Baasyir dihukum selama 15 tahun karena mendanai kelompok tersebut, tetapi hanya menjalani 11 tahun karena mendapatkan remisi standar untuk perilaku yang baik.

Pada 17 Agustus 2022, Abu Bakar Baasyir bahkan telah terlihat mengikuti upacara bendera sebagai peringatan kemerdekaan Indonesia.

Di Indonesia sendiri, salah satu syarat pembebasan bersyarat bagi terpidana terorisme adalah dengan lulus pada program deradikalisasi.

Karena banyaknya kelompok teroris yang berusaha mengubah bentuk Negara Indonesia, negara ini menargetkan dua hal dalam program deradikalisasinya.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2022 Gratis! Download dan Meriahkan Hari Bersejarah Ini

Pertama adalah dengan memastikan bahwa narapidana telah benar-benar meninggalkan paham “terorisme”. Dan kedua adalah dengan bersumpah setia kepada Negara Indonesia.

Indonesia mengklaim bahwa program deradikalisasi telah berhasil pada Umar Patek dan Abu Bakar Baasyir, dan menjadikan kedua tokoh tersebut sebagai bukti keefektifan programnya.

Tetapi meskipun begitu, tetap ada beberapa orang yang skeptis bahwa mereka telah benar-benar meninggalkan pemikiran kerasnya.

Misalnya saja Umar Patek yang diberikan pembebasan bersyarat setelah menjalani 11 tahun hukuman dari 20 tahun.

Jangka waktu tersebut dianggap terlalu singkat bagi seorang terpidana terorisme, untuk bisa benar-benar lepas dari ideologi kerasnya.

Baca Juga: Prediksi Trabzonspor vs AS Monaco di Europa League, Info Tim, Kemungkinan Susunan Pemain dan Skor Akhir

Kepala perusahaan intelijen dan resiko, Torchlight di Asia, Judith Jacob bahkan mengkritisi program deradikalisasi di Indonesia yang dianggap tidak jelas.

Kesulitannya adalah tidak ada tinjauan sistematis yang tepat dari studi yang telah dilakukan tentang deradikalisasi Indonesia dan kebanyakan orang melihat sebagian kecil dari upaya deradikalisasi di Indonesia,” kata Judith, yang ZONABANTEN.com kutip dari pernyataannya kepada wartawan Aljazeera.

Istilah deradikalisasi juga sering digabungkan dengan pelepasan yang sangat kabur. Apakah itu berarti bahwa seorang individu melepaskan semua keyakinan dalam ideologi kelompok atau hanya komitmen terhadap kekerasan? Apakah mereka benar-benar meninggalkan jaringan itu dan apa arti reintegrasi ke dalam masyarakat arus utama dalam konteks itu?” katanya menambahkan.

Indonesia sendiri telah menjalankan program deradikalisasi sejak tahun 1990-an, sebagai tanggapan berdirinya kelompok-kelompok keras seperti Jamaah Islamiyah (JI).

Tahun 2010, dengan masuknya unit elit kontra terorisme (Densus 88) kedalam BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), membuat seluruh staf dan sumber daya semakin meningkat.***

 

Editor: Christian Willy Kalumata

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x