Catat! Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Siapkan Jadwal dan Agendanya

- 11 Oktober 2022, 16:51 WIB
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 / Sekkab
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 / Sekkab /

ZONABANTEN.com - Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 telah disepakati dan ditetapkan oleh Pemerintah.

Sebanyak 16 Hari Libur Nasional dan 8 hari Cuti Bersama akan mewarnai Tahun 2023.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga: Witan Sulaeman Main, Trencin Bantai Slovan Bratislava, Elkan Baggott Cadangan, Saddil Nyekor, Pratama Arhan...

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, “Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,”

Hal tersebut dikatakan Muhadjir ujar usai menyaksikan penandatanganan SKB, Selasa, 11 Oktober 2022 di Jakarta.

Dikutip ZONABANTEN.com dari Laman Sekretariat Kabinet, Berikut Hari Libur Nasional dan Cuit Bersama Tahun 2023:

Baca Juga: One Piece: 3 Bajak Laut ini Disebut Bisa Mengalahkan Akainu Meski Gunakan Kekuatan Buah Iblis Magu Magu no Mi

Hari Libur Nasional

1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi

22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

18 Februari (Sabtu) : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

7 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih

22-23 April (Sabtu-Minggu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

1 Mei (Senin) : Hari Buruh Internasional

18 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih

1 Juni (Kamis) : Hari Lahir Pancasila

Baca Juga: LSI Denny JA: Pasangan Ganjar - Airlangga Paling Populer, Unggul di Indonesia Tengah dan Timur

4 Juni (Minggu) : Hari Raya Waisak 2567 BE

29 Juni (Kamis) : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah

19 Juli (Rabu) : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

17 Agustus (Kamis) : Hari Kemerdekaan RI

28 September (Kamis) : Maulid Nabi Muhammad saw.

25 Desember (Senin) : Hari Raya Natal

Cuti Bersama

23 Januari (Senin) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

23 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

2 Juni (Jumat) : Hari Raya Waisak 2567 BE

26 Desember (Selasa) : Hari Raya Natal

“Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,” jelas Muhadjir.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x