4. Masukkan nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KTP.
5. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan alamat sesuai KTP.
6. Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP.
7. Klik ‘Buat Akun Baru’.
8. Cek kode verifikasi yang dikirim melalui email.
Baca Juga: Hiu Ternyata Takut dengan Lumba-lumba? Simak Ulasannya Berikut, Jangan Terkecoh dengan Rupanya
9. Setelah akun teregistrasi, buka kembali aplikasi Cek Bansos.
10. Pilih ‘Daftar Usulan’.
11. Klik ‘Tambah Usulan’.
Anda bisa daftar untuk diri sendiri, keluarga, atau masyarakat lain yang ingin mendaftar.