- Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
Baca Juga: Nostalgia, Yuk! Berikut 4 Permainan Tradisional yang Harus Dicoba Generasi Saat Ini
- Bukan penerima bansos lainnya selama pandemi Covid-19
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Jika belum memiliki akun Kartu Prakerja, adapun cara mendaftarnya adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
Baca Juga: 10 Makanan Terbaik untuk Dukung Pertumbuhan Tinggi Badan Anak, Wajib Bunda Tahu!
2. Lengkapi alamat email dan password.
3. Klik ‘Daftar’.