Kesempatan Dibuka Lagi, Gabung Kartu Prakerja Gelombang 42 dengan Cara Ini, Penuhi Syarat dan Buat Akunnya

- 23 Agustus 2022, 15:20 WIB
Syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 42
Syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 42 /[email protected]

- Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

Baca Juga: Nostalgia, Yuk! Berikut 4 Permainan Tradisional yang Harus Dicoba Generasi Saat Ini

- Bukan penerima bansos lainnya selama pandemi Covid-19

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Jika belum memiliki akun Kartu Prakerja, adapun cara mendaftarnya adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

Baca Juga: 10 Makanan Terbaik untuk Dukung Pertumbuhan Tinggi Badan Anak, Wajib Bunda Tahu! 

2. Lengkapi alamat email dan password.

3. Klik ‘Daftar’.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x