Kesempatan Dibuka Lagi, Gabung Kartu Prakerja Gelombang 42 dengan Cara Ini, Penuhi Syarat dan Buat Akunnya

- 23 Agustus 2022, 15:20 WIB
Syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 42
Syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 42 /[email protected]

4. Notifikasi akan dikirim via email.

5. Lakukan verifikasi yang dikirim melalui email.

6. Akun berhasil dibuat.

Baca Juga: 22 Juni HUT DKI Jakarta ke-495, Berikut Makna Logo dan Slogan dari Acara Bertemakan ‘Jakarta Hajatan’ Ini 

Apabila syarat sudah terpenuhi dan akun Kartu Prakerja sudah dibuat, maka masyarakat bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 42 melalui link www.prakerja.go.id dengan cara berikut:

1. Kunjungi laman www.prakerja.go.id.

2. Login ke akun yang sudah dibuat.

3. Isi NIK KTP, nomor KK, dan tanggal lahir.

4. Tekan ‘Lanjut’.

Baca Juga: Ungkap Tanda-tanda Malam Lailatul Qadar, Ustadz Adi Hidayat: Semua Malaikat Turun ke Bumi 

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x