Bharada E jadi Justice Collaborator Kasus Kematian Brigadir J, Pakar Hukum Pidana Ingatkan Hal ini

- 15 Agustus 2022, 14:03 WIB
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diperiksa. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diperiksa. (Foto: PMJ News/Dok Net) /

Dikutip Zona Banten dari YouTube Indonesia Lawyers Club pada Senin, 15 Agustus 2022, Nasrullah mengatakan, "Hati-hati, justice collaborator ini jangan sampai jadi justice calculator, itu bahaya bener."

Menurut Nasrullah sistem hukum di Indonesia sendiri memang belum menerapkan sistem justice collaborator.

"Sebenarnya dalam sistem hukum kita, tidak kenal justice collaborator, kita hanya mengenal saksi mahkota," ucapnya.

Baca Juga: Si Cantik Mengadu Ke Ferdy Sambo, Sebabkan Putri Candrawathi Menangis di Magelang

Nasrullah mengungkapkan bahwa sistem justice collaborator belum menjadi produk hukum, sehingga kurang memiliki dasar hukum yang kuat.

"Sistem hukum tersebut hanya ada di sistem hukum Anglo Saxon. Hanya saja itu sering kita dengung-dengungkan, tapi sayangnya cantolan hukumnya belum ada, masih dalam aturan MA," kata Nasrullah.

Dia berharap Mahkamah Agung (MA) segera menetapkan dasar hukum untuk aturan justice collaborator ini.

"Oleh karena itu, aturan-aturan dalam justice collaborator ada cantolan hukumnya, setidaknya cantolan hukumnya ada di KUHP," ujarnya.

Informasi menarik lainnya KLIK DISINI***

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: YouTube Indonesia Lawyers Club


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah