Timsus Polri Bergerak ke Magelang Telusuri Rencana Pembunuhan Brigadir J

- 14 Agustus 2022, 20:05 WIB
Komjen Pol Agus Adrianto, Timsus Polri Berangkat ke Magelang Telurusi Pembunuhan Berencana Brigadir J/ Tribatanews
Komjen Pol Agus Adrianto, Timsus Polri Berangkat ke Magelang Telurusi Pembunuhan Berencana Brigadir J/ Tribatanews /

Baca Juga: Dari Tangerang Hingga Bogor, Berikut Prakiraan Cuaca JABODETABEK 15 Agustus 2022  

Ferdy Sambo dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) mengaku marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.

sejauh ini, Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang merupakan ajudannya. Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Rekor! Video Dance Perfomance 'How You Like That' BLACKPINK Paling Banyak Ditonton dalam Sejarah YouTube

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa, 9 Agustus 2022.

Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana, Ferdy Sambo kini resmi ditahan penyidik di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok.***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah