Baca Juga: Dari Tangerang Hingga Bogor, Berikut Prakiraan Cuaca JABODETABEK 15 Agustus 2022
Ferdy Sambo dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) mengaku marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.
sejauh ini, Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang merupakan ajudannya. Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus tersebut.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa, 9 Agustus 2022.
Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana, Ferdy Sambo kini resmi ditahan penyidik di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok.***