Laporan Dugaan Pelecehan terhadap Istri Ferdy Sambo Dinyatakan Gugur oleh Polri, Berikut Penjelasannya

- 14 Agustus 2022, 08:12 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo.
Irjen Pol Ferdy Sambo. /

Laporan yang berkaitan dengan tindak pelecehan atau kekerasan seksual diatur dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Adapun mengenai laporan lainnya terkait dugaan percobaan pembunuhan, hal ini diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP.

Pelapor dari kasus percobaan pembunuhan adalah Briptu Marten Gabe.

Dalam laporan ini, disebutkan bahwa korban adalah Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan terlapornya adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tanggal dan tempat kejadian perkaranya juga dilaporkan berlangsung sama, yaitu 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Baca Juga: AS Trencin vs Ruzomberok, Hasil Imbang Warnai Debut Witan Sulaeman yang Turun dari Bangku Cadangan

Andi Rian lalu menjelaskan bahwa dua laporan polisi itu tidak ditemukan faktanya di lapangan saat dilakukan penyelidikan ulang.

Karenanya, ia mengatakan bahwa proses penyidikan dari dua laporan itu dihentikan.

“Jadi ada dua laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan yaitu laporan model A terkait dugaan percobaan pembunuhan dan laporan model B terkait dugaan pelecehan itu tidak ada, oleh karena itu dihentikan penyidikannya,” jelas Andi Rian.

Penyidik diungkapkan oleh Andi, kini berfokus menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap alm. Brigadir J.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x