“Saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir J,” ungkapnya.
Andi Rian menyebut bahwa status dari kedua laporan tidak benar itu adalah tergolong dalam upaya untuk menghalang-halangi tindakan penyidik dalam mengungkap fakta yang ada.
“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori 'obstraction of juctice', menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan daripada kasus 340,” ungkapnya.
Andi Rian juga mengungkap bahwa penyidik yang membuat kedua laporan tersebut dikenakan pemeriksaan etik oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Bareskrim Polri.***