Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

- 9 Agustus 2022, 21:27 WIB
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati/pikiran-rakyat.com
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati/pikiran-rakyat.com /

ZONABANTEN.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," sambungnya.

Baca Juga: Harga Terbaru Eceran Perliter BBM Pertamina Agustus 2022, Provinsi Maluku

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kapolri menyampaikan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Kapolri menyampaikan Timsus menemukan jika peristiwa yang terjadi di rumah dinas Irjen Sambo adalah penembakan yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia. "Saudara E (Bharada E) menembak atas perintah FS," kata Kapolri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x