Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

- 9 Agustus 2022, 21:27 WIB
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati/pikiran-rakyat.com
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati/pikiran-rakyat.com /

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri Jakarta.

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

Baca Juga: Jadwal TV SCTV Hari Ini Rabu, 10 Agustus 2022, Akan Tayang FTV, Hingga Buku Harian Seorang Istri

Dengan penetapan ini, Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.***

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah