- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia 18 tahun
Baca Juga: 10 Ucapan Hari Buruh Sedunia 2022, Cocok Disebarkan di Media Sosial untuk Semua Pekerja di Dunia
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Bukan penerima bansos lainnya selama pandemi Covid-19
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Minimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Baca Juga: 15 Ucapan Hari Persatuan Farmasi Indonesia 2022, Bisa Dibagikan ke Media Sosial
Peserta yang nantinya lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 40 akan mendapat total insentif sebesar Rp3,55 juta dengan rincian seperti berikut: