ZONABANTEN.com - Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dari Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J. Andreas menginformasikan pengunduran dirinya saat mendatangi Bareskrim Polri.
“Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” ujar Andreas di Mabes Polri, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Pengunduran dirinya, lanjut Andreas, telah disampaikan kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. Dia mengatakan, untuk saat ini tidak akan mempublikasikan alasan pengunduran dirinya.
“Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri. Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini,” tutur Andreas.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.
Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Polisi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.
Sebelumnya kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga sempat mempertanyakan keputusan Mabes Polri terkait penetapan Bharada E sebagai Tersangka. Pasalnya kliennya tersebut masih berstatus saksi.