Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung, Besok Selasa 19 Juli 2022

- 18 Juli 2022, 14:22 WIB
Sudah ada jadwal Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung  untuk esok hari
Sudah ada jadwal Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung untuk esok hari /pexels/Thang Van

 

ZONABANTEN.com - Berikut ini adalah informasi mengenai jadwal pelayanan SIM Keliling di Kota Bandung, pada hari Selasa 19 Juli 2022.

Berdasarkan informasi dari Instagram @simrestabesbdg1, pelayanan SIM Keliling di Kota Bandung pada esok hari, akan dibuka di dua lokasi.

Adapun dua lokasi yang akan menyediakan pelayanan SIM Keliling di Kota Bandung ini diantaranya di ITC Kebon Kelapa, dan di BTC Fashion Mall.

Pendaftaran pelayanan ini akan dibuka mulai pukul 09.00, hingga pukul 12.00 WIB. Pelayanan juga melayani E-KTP seluruh Indonesia.

Baca Juga: 7 Keajaiban Dunia Tak Sertakan Borobudur! Ternyata Ini Alasannya

Untuk dapat ikut serta dalam Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung ini, setiap peserta harus mengikuti persyaratan yang ada.

Adapun Syarat untuk dapat ikut serta dalam Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung kali ini adalah sebagai berikut:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
  3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
  4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
  5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
  6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
  8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, (di lokasi pelayanan) tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Baca Juga: Daftar Harga HP OPPO Terbaru Edisi 17 Juli 2022: Ada OPPO Reno 7 4G dan OPPO Find X5 Pro!

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x