ZONABANTEN.com - Pembagian kurban dalam rangka hari raya Idul Adha dibayangi kasus wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di beberapa wilayah di Indonesia.
Karenanya perlu ada edukasi kepada masyarakat bagaimana cara untuk mencegah terkena dampak dari penularan virus PMK pada hewan ternak sapi dan kambing.
Selain itu masyarakat juga perlu mengetahui bagaimana cara mengolah daging hewan sapi dan kambing yang dianjurkan.
MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 mengenai ciri hewan yang dapat dijadikan hewan kurban saat Idul Adha mendatang.
Ciri hewan kurban tersebut tentunya hewan yang tergolong sehat atau setidaknya hanya memiliki gejala klinis yang ringan
Ciri hewan yang masih sah dijadikan sebagai hewan kurban saat Idul Adha menurut Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 adalah yang memiliki gejala klinis ringan.
Gejala klinis ringan pada hewan kurban sapi dan kambing yang dimaksud antara lain seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, serta mengeluarkan air liur berlebih ini dinyatakan masih sah untuk dikurbankan.