Arogan di Jalan, Polisi Ancam Cabut STNK Kendaraan Plat RF

- 15 Juni 2022, 08:42 WIB
Ilustrasi kendaraan.
Ilustrasi kendaraan. /Pixabay/bobyhart

ZONABANTEN.com - Pihak kepolisian akan mencopot plat RF pada kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukan. Selain itu polisi juga akan melakukan pengawasan ketat penggunaan rotator pada mobil pribadi. 

“Ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna pelat STNK khusus yang sering menggunakan rotator, padahal dia tidak berhak menggunakan rotator. Yang berhak hanya kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam UU Lalin,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo melansir dari NTMC.

Sanksi tegas bakal akan diberlakukan, dan jika hingga pencabutan STNK kendaraan jika  tertangkap tangan berlaku arogan di jalan raya.

“Kalau anggota kami menemukan di jalan dan tertangkap tangan, mohon maaf kita akan cabut pelat nomornya, kita akan cabut STNK-nya, kita akan tindak,” tambah Sambodo.

Baca Juga: PPDB SMA Banten: Kuota Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Prestasi Kota Tangerang

Kepolisian saat ini sedang memberlakukan Operasi Patuh Tahun 2022 mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022. Petugas   akan melakukan penindakan kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Adapun pelanggaran yang disasar adalah :

1. Knalpot bising.
2. Kendaraan yang menggunakan rotator atau lampu strobo tidak sesuai peruntukannya, khususnya pelat hitam.
3. Balap liar.
4. Melawan arus.

Baca Juga: Perpanjangan SIM Online Bisa Dari Rumah, Berikut Ketentuan dan Prosedurnya
5. Menggunakan HP saat mengemudi.
6. Tidak memakai helm SNI.
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.

Mengutip dari laman Korlantas Polri, Kepala Korlantas Polri mengatakan, Operasi Patuh Jaya akan dititik beratkan kepada edukasi dan preventif.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Korlantas Polri NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x