ZONABANTEN.com - Dua pabrik tahu di daerah Parung Kabupaten Bogor kedapatan melakukan pelanggaran karena memproduksi tahu menggunakan formalin.
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menjelaskan tindakan pelanggaran ini sangat berisiko membahayakan masyarakat.
" Berisiko membahayakan masyarakat karena dapat menyebabkan sesak napas, pusing, dan rusaknya organ penting manusia," ujar Kepala Badan POM RI, Penny K dalam keterangan persnya.
Badan POM kemudian bekerja sama dengan Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penggerebekan paa hari Jumat 10 Juni 2022 di dua lokasi yaitu di jl. H. Mawi Waru, Gang serius, Kabupaten Bogor dan lokasi kedua berada di Kampung Waru Kaum, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Virus, PPIH Arab Saudi Siapkan Hotel Isolasi Jemaah Terpapar Covid-19
Di lokasi pertama petugas penindakan Badan POM mengamankan 11.500 tahu kecil, 2.465 tahu besar serta barang bukti formalin seberat 60Kg.
Diketahui pabrik ini mempunyai kapasitas produksi 2 Ton per hari dan memiliki omset 3,6 miliar per tahun. Sedangkan pada pabrik kedua mampu memproduksi 700Kg per
hari dan memiliki omset 1,44 miliar pertahun.
Dalam penindakan tersebut juga didapat informasi bahwa tahu berformalin tersebut diedarkan ke pasar di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bogor.