Gabung Kartu Prakerja Gelombang 30 di Link Ini, Ikuti Langkahnya Sebelum Ditutup

- 22 Mei 2022, 11:03 WIB
Syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 30
Syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 30 /Ilustrasi dari prakerja.go.id/Instagram

- Bukan penerima bansos lainnya selama pandemi Covid-19

Baca Juga: Eks Jubir Covid-19 Meninggal, Sosoknya Akan Selalu Diingat Warga Indonesia Ketika Siarkan Kasus Corona di TV

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Jika belum memiliki akun Kartu Prakerja, adapun cara mendaftarnya adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

2. Lengkapi alamat email dan password.

3. Klik ‘Daftar’.

4. Notifikasi akan dikirim via email.

5. Lakukan verifikasi yang dikirim melalui email.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x