3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang didaftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif.
4. Akun e-wallet belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto).
5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 29 Sudah Dibuka, Segera Gabung dengan Cara Ini Sebelum Ditutup
Jadi, pastikan kamu sudah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan insentif Kartu Prakerja gelombang 28.***