- Bukan penerima bansos lainnya selama pandemi Covid-19
Baca Juga: Timnas Indomesia Bikin Bangga! Berhasil Tembus Semifinal SEA Games 2021
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Jika belum memiliki akun Kartu Prakerja, adapun cara mendaftarnya adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
2. Lengkapi alamat email dan password.
3. Klik ‘Daftar’.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 29 Resmi Dibuka, Penuhi Syarat dan Segera Buat Akunnya dengan Cara Berikut
4. Notifikasi akan dikirim via email.