ZONABANTEN.com – Pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 27 sudah disampaikan melalui dashboard setiap peserta.
Mengetahui itu, sudah banyak masyarakat yang menanti-nanti pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28.
Namun, sebelum mengetahui dan mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 28, pastikan jika calon peserta memenuhi beberapa syarat berikut:
Baca Juga: Cari Pelatihan Kartu Prakerja Sekarang Bisa Pakai Fitur Ini, Anti Ribet!
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia 18 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.