Siap Gabung Kartu Prakerja Gelombang 28? Simak Syarat dan Tanggal Estimasinya Berikut

- 6 Mei 2022, 17:54 WIB
Cara membuat akun Kartu Prakerja beserta syarat dan estimasi pembukaan gelombang 28
Cara membuat akun Kartu Prakerja beserta syarat dan estimasi pembukaan gelombang 28 /Ilustrasi dari @prakerja.go.id/Instagram

ZONABANTEN.com – Pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 27 sudah disampaikan melalui dashboard setiap peserta.

Mengetahui itu, sudah banyak masyarakat yang menanti-nanti pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28.

Namun, sebelum mengetahui dan mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 28, pastikan jika calon peserta memenuhi beberapa syarat berikut:

Baca Juga: Notifikasi ‘Gelombang Belum Ditemukan’ Ada pada Kartu Prakerja, Apa Artinya? Simak Penjelasannya Berikut

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Berusia 18 tahun.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x