Pemerintah Bagi-bagi Set Top Box Gratis, Begini Cara Mendapatkannya!

- 30 April 2022, 16:18 WIB
Cara mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah
Cara mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah /Tangkapan layar/ siarandigital.kominfo.go.id/

ZONABANTEN.com - Pembagian Set Top Box gratis akan diberikan pemerintah kepada keluarga yang tidak mampu,

Pemberian Set Top Box gratis ini akan dibagikan secara bertahap oleh pemerintah, menurut informasi dari Kominfo.

Set Top Box sendiri merupakan perangkat tambahan televisi, yang nantinya dapat berfungsi untuk menangkap sinyal digital.

Baca Juga: Sejarah Hari Kedokteran Hewan Sedunia 30 April, Berfokus pada Penyelematan Binatang di Dunia

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memberhentikan layanan TV Analog yang selama ini digunakan masyarakat, dan menggantikannya dengan layanan TV digital.

Masyarakat yang tidak melakukan migrasi dari TV Analog ke TV digital, dipastikan tidak dapat menerima siaran televisi.

Maka dari itu, penggunaan Set Top Box disini sangat diperlukan, agar masyarakat dapat tetap menerima layanan siaran televisi.

Akan tetapi, meskipun penggunaan Set Top Box sangat penting, harga Set Top Box di pasaran masih terbilang tinggi untuk beberapa keluarga yang tidak mampu.

Baca Juga: Mulai Terbiasa di Lapangan Tanah Liat, Emma Raducanu Menang di Babak Awal Madrid Open

Untuk itu pemerintah memberikan bantuan Set Top Box gratis, agar setiap masyarakat termasuk masyarakat ekonomi menengah ke bawah, tetap bisa mendapatkan layanan televisi.

Adapun keluarga yang bisa mendapatkan bantuan ini adalah keluarga miskin yang telah terdaftar pada DTKS Kemensos.

Untuk mendaftar DTKS Kemensos, setidaknya masyarakat dapat melakukan 2 cara, yaitu melalui jalur online (aplikasi) dan jalur offline.

Adapun cara mendaftar DTKS Kemensos melalui jalur online adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Hari Jazz Internasional: Sudah Hampir 200 Negara yang Berpartisipasi

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore melalui HP
  2. Siapkan NIK dan KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga, atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Baca Juga: Jam Berapa Buka Puasa Kota Surakarta Sabtu, 30 April 2022? Ini Waktunya beserta Jadwal Sholat

Sementara untuk jalur offline adalah sebagai berikut:

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extension SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Sukses di Stuggart Open, Ini Alasan Iga Swiatek Absen di Madrid Open

Demikianlah cara mendapatkan bantuan Set Top Box gratis dari pemerintah. Semoga artikel ini dapat membantu.***

Artikel serupa juga dapat dibaca pada MediaMagelang-PikiranRakyat.com, dengan judul artikel Pakai Cara Ini, Daftar Mudah Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo 2022

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Media Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah