8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
Baca Juga: Tanggal Ganjil! Ini Jadwal Ganjil Genap dan One Way di Jalan Tol Cikampek Km 47
Demikian cara pendaftaran DTKS Kemensos untuk menerima bantuan Set Top Box gratis. Semoga dapat membantu.***
Artikel serupa dapat dilihat pada MediaMagelang-PikiranRakyat.com, dengan judul Pakai Cara Ini, Daftar Mudah Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo 2022