5 Syarat Mudik Lebaran 2022 yang Wajib Diketahui agar Perjalanan Tak Terhambat

- 29 April 2022, 14:26 WIB
5 Syarat Mudik Lebaran 2022 yang Wajib Diketahui.
5 Syarat Mudik Lebaran 2022 yang Wajib Diketahui. /Unsplash/Randy Lisciarelli

ZONABANTEN.com – Arus mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah telah diperkirakan akan mencapai puncaknya pada tanggal 29 April hingga 1 Mei 2022. 

Diizinkannya masyarakat untuk mudik di tahun ini membuat umat Islam berbondong-bondong bertolak ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga.

Jika Anda juga memutuskan untuk mudik, ada beberapa syarat yang wajib diketahui agar perjalanan mudik Anda tidak terhambat nantinya.

Jangan sampai perjalanan Anda berhenti di tengah jalan. Berikut syarat mudik lebaran 2022 yang harus diketahui dan dipahami.

Baca Juga: Walau Sering Dikritik, Saat Ini Ronaldo Tetap yang Terbaik di MU, Pahlawan Penyelamat Kekalahan dari Chelsea 

  1. Tidak wajib tes PCR atau antigen jika sudah mendapatkan vaksin booster

Orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias vaksin dosis booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Jadi, pastikan Anda telah mendapatkan vaksin dosis lengkap termasuk dosis booster sebelum melakukan perjalanan mudik agar tidak perlu repot lagi menjalani kedua tes Covid tersebut.

  1. Wajib tes PCR atau antigen jika baru mendapatkan vaksin hingga dosis kedua

Orang yang baru mendapatkan vaksinasi hingga dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam. 

Selain itu, juga bisa dengan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Profil Celine Evangelista, Sosial Media, dan Potret Terbaru 

  1. Wajib tes PCR jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama

Orang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan  mudik. 

  1. Wajib tes PCR dan membawa surat keterangan dari dokter jika tidak bisa divaksin

Orang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit tertentu sehingga tidak bisa divaksin harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

Selain itu, juga diwajibkan untuk membawa surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Beda Tempat Beda Cerita, Inilah Ragam Cara Perayaan Idul Fitri di Berbagai Negara 

  1. Anak di bawah usia 6 tahun tidak wajib tes PCR atau antigen

Anak-anak yang usianya di bawah enam tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, selama melangsungkan perjalanan mudik, anak-anak tersebut wajib didampingi oleh mereka yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Buku Saku Digital Jasa Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah