13 Ruas Jalan di Jakarta Libur Ganjil-Genap Selama Libur Lebaran 2022

- 26 April 2022, 20:55 WIB
13 Ruas Jalan di Jakarta Libur Ganjil-Genap Selama Libur Lebaran 2022
13 Ruas Jalan di Jakarta Libur Ganjil-Genap Selama Libur Lebaran 2022 /

ZONABANTEN.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menghilangkan kebijakan ganjil genap nomor polisi kendaraan di 13 ruas jalan di Jakarta selama libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022.

Kebijakan itu mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil-genap yang mengatur bahwa peraturan tersebut tidak berlaku pada akhir pekan dan libur nasional.

“Sehingga ketika ada kebijakan pemerintah untuk adanya libur Bersama pada masa Lebaran 2022 ini yang dimulai dari tanggal 29 April sampai 8 Mei, maka pada tanggal itu gage di Jakarta tidak berlaku,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip ZONABANTEN.com melalui ANTARA pada Selasa, 26 April 2022.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Saat Malam Lailatul Qadar? Ini yang Dikerjakan Rasulullah

Namun, sistem ganjil genap di jalan tol tetap diberlakukan saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2022.

“Kecuali ganjil genap di jalan tol yang dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan satu arah, baik pada arus mudik maupun arus balik,” tuturnya.

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta sudah mengeluarkan surat putusan 218 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Ganjil Genap yang meniadakan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta saat libur Lebaran selama 11 hari itu.

Meski begitu, aka nada pengaturan baru lagi pada 9 Mei lantaran sudah mulai masuk kerja dan selesainya libur Lebaran.

Baca Juga: Kapan Imsak Kabupaten Brebes dan Boyolali Rabu, 27 April 2022? Ini Waktunya Beserta Jadwal Sholat

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah