- Bukan penerima bansos lainnya selama pandemi Covid-19
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Baca Juga: Mengenal Sejarah Hari Solidaritas Asia-Afrika, Hadir karena Adanya Persamaan Nasib
Jika belum memiliki akun Kartu Prakerja, adapun cara mendaftarnya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
- Lengkapi alamat email dan password.
- Klik ‘Daftar’.
- Notifikasi akan dikirim via email.
- Lakukan verifikasi yang dikirim melalui email.
- Akun berhasil dibuat.
Jika syarat sudah terpenuhi dan akun Kartu Prakerja sudah dibuat, maka masyarakat bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 27 melalui link www.prakerja.go.id dengan cara berikut:
- Kunjungi laman www.prakerja.go.id.
- Loginke akun yang sudah dibuat.
- Isi NIK KTP, nomor KK, dan tanggal lahir.
- Tekan ‘Lanjut’.
- Isi data diri sesuai KTP.
- Jika ada kesalahan penulisan atau data yang tidak sesuai, peserta bisa segera melaporkannya.
Hubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, Whatsapp atau SMS ke 08118005373, kirim email ke [email protected], atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat.
- Verifikasi foto e-KTP dengan mengambil foto menggunakan ponsel. Jika Anda mengaksesnya menggunakan komputer atau laptop, lanjutkan pendaftaran melaluihandphone.
- Upload foto KTP.
- Jika semua datanya sudah tepat, verifikasi nomor ponsel.
- Pilih ‘Kirim OTP’, lalu kodenya akan dikirimviaSMS.
- Isii ‘Pernyataan Pendaftar’ sesuai dengan kondisi peserta.
- Ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.
- Klik ‘Selesai’.
Setelahnya, peserta tinggal menunggu hasil pengumuman tahap seleksi gelombang.