RESMI! Ekspor Minyak Goreng Dilarang, Jokowi Jamin Ketersediaan di Tanah Air

- 22 April 2022, 19:49 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keterangan Pers Terkait Larangan Ekspor Minyak Goreng / Setkab
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keterangan Pers Terkait Larangan Ekspor Minyak Goreng / Setkab /

ZONABANTEN.com - Pemerintah memutuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.

Pelarangan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan Pers Jumat, 22 April 2022.

Dikutip ZONABANTEN.com dari website Sekretariat Negara, Jokowi menyampaikan, “Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.”

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 27 Kapan Ditutup? Ketahui Bocoran Estimasinya Berikut

Dalam keterangan tersebut, Jokowi juga memastikan bahwa pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini.

Hal tersebut bertujuan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di tanah air.

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tandasnya.

Sebelumnya, akibat tingginya harga minyak goreng, pada awal April 2022 pemerintah memutuskan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.

Baca Juga: TRENDING HARI INI: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 27 Ditutup Hingga Top 20 Rating TV

“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” ujar Presiden, Jumat, 1 April 2022 lalu.

Bantuan diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulannya. Pemerintah memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni, yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp300 ribu.

Sebelumnya, Subsidi minyak goreng telah dicabut secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Baca Juga: Mau Mudik? Ini Dia Skenario Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik Lebaran 2022, Berikut Ulasannya

Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa pemerintah telah mencabut subsidi minyak goreng, tetapi terbatas pada minyak goreng kemasan. Sementara minyak goreng curah tak ada perubahan.

Kini Pemerintah resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng jadi itu sendiri.

Informasi Menarik Lainnya KLIK DISINI***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah